TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Dugaan Nikah Siri di Tengah Gugatan Cerai, Rumah Tangga Warga Situbondo Berujung Laporan ke Polisi

Ukuran huruf
Print 0
SITUBONDO — Konflik rumah tangga yang semula menjadi persoalan pribadi kini memasuki ruang hukum. Seorang perempuan berinisial H, yang mengaku sebagai istri sah, resmi melaporkan suaminya berinisial AB ke Kepolisian Resor (Polres) Situbondo melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan dan/atau dugaan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah. Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional guna memperoleh kepastian atas rangkaian peristiwa yang dilaporkannya.

Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran muncul bersamaan dengan proses hukum perceraian yang sedang berjalan. Dalam dokumen pengaduannya yang ditujukan kepada Kapolres Situbondo cq. Kasat Reskrim, pelapor menyampaikan sejumlah dugaan serta meminta agar penyidik melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Hubungan dengan Perempuan Lain

Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan tersebut disebut mulai terjadi sekitar Maret 2026. Dalam laporan itu disebutkan bahwa AB diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial NA.

Selain dugaan hubungan tersebut, pelapor juga menyampaikan adanya dugaan pernikahan siri yang disebut berlangsung di wilayah RT 02/RW 02, Dusun Geger, Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan sebagaimana disampaikan dalam laporan pengaduan. Kebenaran materi laporan tetap membutuhkan proses pembuktian melalui mekanisme hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.

Situasi rumah tangga tersebut kemudian semakin kompleks setelah AB diketahui mengajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama Situbondo pada 6 Juli 2026.

Langkah hukum perceraian itu kemudian mendapat respons dari pihak istri sah. Dengan membawa informasi yang dianggap penting untuk diklarifikasi, pelapor memilih jalur hukum sebagai upaya memperoleh kepastian sekaligus memperjuangkan hak-haknya.

Meminta Pendalaman Pasal KUHP Baru

Dalam laporannya, pelapor meminta penyidik mendalami dugaan perbuatan yang berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Adapun pasal yang disebut dalam laporan antara lain:

Pasal 411 KUHP tentang tindak pidana perzinaan;
Pasal 412 KUHP tentang tindak pidana hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional agar fakta hukum dapat terungkap secara terang," demikian pernyataan pelapor dalam dokumen pengaduannya.

Tokoh Masyarakat Siap Berikan Keterangan

Untuk mendukung laporan tersebut, pelapor mencantumkan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui informasi berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Salah satunya adalah KA, tokoh masyarakat dari wilayah Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, yang menyatakan kesediaannya memberikan keterangan apabila diperlukan oleh penyidik.

Menurut KA, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan pribadi antara pasangan suami istri, tetapi juga telah menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan nilai keluarga dan norma sosial.

"Apabila dugaan tersebut benar terjadi, tentu menjadi persoalan serius karena dapat berdampak terhadap nama baik keluarga serta menjadi perhatian masyarakat," ujar KA.

Ia menilai, persoalan perkawinan memiliki aturan hukum yang harus dihormati oleh setiap pihak.

"Jika seseorang ingin membangun rumah tangga baru, tentu harus mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi apabila proses perceraian masih berjalan, maka harus menunggu adanya keputusan resmi dari Pengadilan Agama," tambahnya.

Menunggu Proses Hukum Berjalan

Dalam perkara seperti ini, penyelesaian tidak hanya bergantung pada laporan satu pihak. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, pihak yang disebut dalam laporan, saksi, maupun alat bukti pendukung lainnya.

Penyidik nantinya dapat melakukan klarifikasi mengenai berbagai informasi yang tercantum dalam laporan, termasuk dugaan proses pernikahan siri, pihak-pihak yang terlibat, serta fakta lain yang dianggap relevan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Situbondo terkait perkembangan laporan tersebut.

Sementara itu, pihak AB maupun NA masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas laporan yang telah disampaikan.

Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang memasuki ranah hukum membutuhkan penyelesaian yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dugaan Nikah Siri di Tengah Gugatan Cerai, Rumah Tangga Warga Situbondo Berujung Laporan ke Polisi
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin