TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Kader PKB, Eko Siti Jenar Desak DPP Ambil Sikap Tegas

Ukuran huruf
Print 0
Ilustrasi pelaporan oknum Anggota DPRD kabupaten Situbondo ke DPP PKB

GKSBASRA.COM, SITUBONDO - Dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi PKB kini resmi dilaporkan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa. Laporan tersebut diajukan oleh Eko Febrianto yang juga dikenal sebagai Ketua LSM Siti Jenar.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Umum Muhaimin Iskandar, Eko menyampaikan adanya dugaan pelanggaran etik serius yang melibatkan kader PKB berinisial JO. Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena telah menjadi konsumsi publik dan berpotensi mencoreng nama baik partai.

Eko Febrianto menjelaskan, informasi awal terkait dugaan tersebut mulai beredar di masyarakat sejak pertengahan April 2026. Isu itu menyebar tidak hanya dari percakapan warga, tetapi juga meluas melalui media sosial hingga menjadi perbincangan publik yang semakin liar.

"Informasi ini berkembang cepat dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Kami memandang perlu adanya klarifikasi dan tindakan tegas dari partai," ujar Eko dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dugaan tersebut turut diperkuat oleh sejumlah pemberitaan media online yang menyoroti adanya hubungan tidak pantas antara oknum anggota DPRD dengan istri dari sesama anggota dewan dalam satu fraksi. Hal ini dinilai memperparah situasi karena berpotensi memicu konflik internal.

Menurut Eko, reaksi masyarakat terhadap isu tersebut cukup keras. Banyak warga yang menyampaikan kekecewaan dan mendesak agar lembaga legislatif serta partai politik segera mengambil langkah konkret. Ia menilai, jika benar terjadi, perbuatan tersebut telah melanggar norma moral dan etika publik.

"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD bisa runtuh jika persoalan seperti ini dibiarkan tanpa penanganan yang jelas," tegasnya.

Selain itu, Eko juga menyinggung langkah yang telah diambil oleh lembaga bantuan hukum yang turut memproses laporan ke Badan Kehormatan DPRD. Ia berharap proses tersebut berjalan objektif dan transparan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam laporannya, Eko mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang kode etik DPRD. Ia menegaskan bahwa anggota dewan wajib menjaga perilaku, kesopanan, dan moralitas sebagai representasi publik.

Atas dasar itu, Eko secara tegas meminta DPP PKB untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap kader yang bersangkutan. Ia juga mendesak agar partai tidak menunda proses klarifikasi demi menjaga integritas organisasi.

"Kami menuntut langkah cepat, termasuk kemungkinan pemberhentian atau PAW jika terbukti terjadi pelanggaran berat," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Eko menegaskan bahwa laporan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun demikian, ia menilai besarnya dampak sosial dan politik yang ditimbulkan menuntut adanya respons yang cepat, tegas, dan bertanggung jawab dari DPP PKB.

Ia pun berharap partai dapat menunjukkan komitmennya terhadap nilai moral dan integritas dengan mengambil keputusan yang adil dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Kader PKB, Eko Siti Jenar Desak DPP Ambil Sikap Tegas
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin