![]() |
| HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur serukan Tritura Nelayan Republik Indonesia. (Istimewa) |
HUKUM, GKSBASRA.COM - Founder dan Owner Bandar Laut Dunia Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, menyerukan Tritura Nelayan Republik Indonesia sebagai bentuk tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk satuan tugas khusus pemberantasan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri.
Menurut Gus Lilur, praktik penyelundupan BBL bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi lintas negara yang berdampak besar terhadap kedaulatan sumber daya laut Indonesia. Ia menilai aktivitas ilegal tersebut telah merugikan nelayan lokal dan membuat nilai tambah komoditas lobster justru dinikmati negara lain.
“Kami menyerukan Tritura Nelayan Republik Indonesia. Ini adalah tuntutan nelayan kepada Presiden Prabowo agar negara hadir secara tegas: memberantas penyelundupan BBL, memfasilitasi budidaya di laut Indonesia, dan menggerakkan seluruh jajaran KKP untuk membesarkan budidaya lobster oleh nelayan Indonesia,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya.
Di sisi lain, Gus Lilur menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas kebijakan penghentian total budidaya BBL di luar negeri yang mulai diberlakukan sejak Agustus 2025 melalui kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam mengembalikan pengelolaan sumber daya lobster kepada kepentingan nasional.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Sejak Agustus 2025, Presiden telah menunjukkan keberpihakan yang jelas dengan menyetop total budidaya BBL di luar negeri. Ini langkah kedaulatan, ini langkah perlindungan terhadap nelayan Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan perubahan regulasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi baru itu memperkuat arah kebijakan agar budidaya lobster dilakukan sepenuhnya di dalam negeri.
Sebagai salah satu inisiator perubahan regulasi tersebut, Gus Lilur menegaskan bahwa BBL harus dibesarkan di laut Indonesia, oleh nelayan Indonesia, dan untuk kesejahteraan masyarakat pesisir Indonesia. Ia menilai tidak adil jika benih berasal dari Indonesia, tetapi keuntungan ekonominya justru dinikmati negara lain.
“BBL itu berasal dari laut Indonesia. Maka budidayanya harus di Indonesia. Nilai tambahnya harus tinggal di Indonesia. Jangan sampai benihnya dari kita, risikonya ditanggung nelayan kita, tetapi keuntungan besarnya justru dinikmati negara lain,” katanya.
Namun demikian, Gus Lilur mengingatkan bahwa penghentian budidaya BBL di luar negeri tidak akan efektif jika jaringan penyelundupan masih terus bergerak. Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung sistematis, menggunakan jalur laut dan udara dengan jaringan lintas negara yang rapi.
Ia memaparkan, jalur laut biasanya dilakukan dari Indonesia menuju Malaysia lalu diteruskan ke Singapura. Sementara jalur udara dilakukan langsung dari Indonesia menuju Singapura. Setelah tiba di Singapura, BBL menjalani proses aklimatisasi agar tetap hidup dan siap dikirim kembali.
“Di Singapura, BBL itu disegarkan dan dikondisikan kembali. Istilahnya aklimatisasi. Setelah itu diterbangkan ke Kamboja untuk mendapatkan dokumen legalitas,” jelas Gus Lilur.
Menurutnya, Kamboja menjadi titik penting dalam rantai penyelundupan karena di negara itu diterbitkan dua dokumen utama, yakni Certificate of Origin (COO) dan Certificate of Health (COH), sebelum akhirnya BBL masuk ke Vietnam.
“Kenapa harus ke Kamboja dulu? Karena Vietnam tidak menerima tanpa legalitas. Maka dibuatlah COO dan COH di Kamboja. Setelah itu BBL masuk ke Vietnam,” ungkapnya.
Gus Lilur menilai pola tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan BBL telah menjadi bagian dari rantai pasok industri lobster global. Indonesia hanya menjadi sumber benih, negara transit menyediakan jalur dan legalitas, sedangkan negara tujuan menikmati nilai ekonomi terbesar.
Ia menyebut Vietnam kini mampu menjadi salah satu eksportir lobster terbesar dunia karena mendapatkan pasokan BBL dari Indonesia. Nilai ekonomi lobster di negara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 triliun per tahun.
“Ini ironi besar. Benihnya dari Indonesia, tetapi yang menikmati nilai ekonomi ratusan triliun justru negara lain. Nelayan kita hanya menjadi penonton. Ini yang harus dihentikan,” tegasnya.
Karena itu, Gus Lilur mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Satgas Khusus Pemberantasan Penyelundupan BBL yang melibatkan KKP, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, otoritas pelabuhan, otoritas bandara, hingga unsur intelijen negara.
“Penyelundupan BBL ini tidak bisa ditangani biasa-biasa saja. Jalurnya lintas negara, aktornya terorganisir, dan nilainya sangat besar. Negara harus hadir dengan satgas khusus,” katanya.
Selain penindakan, ia juga meminta pemerintah memberikan solusi ekonomi kepada nelayan melalui dukungan teknologi, permodalan, pendampingan, perizinan, dan kepastian pasar agar budidaya BBL dalam negeri dapat berkembang optimal.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur menegaskan bahwa Tritura Nelayan Republik Indonesia adalah seruan kedaulatan ekonomi kelautan. Ia berharap Presiden Prabowo mampu mengambil langkah tegas agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok benih, tetapi menjadi pusat budidaya lobster dunia.
“Tritura Nelayan ini adalah seruan kedaulatan. Kami percaya Presiden Prabowo punya keberanian untuk menata ini. Bentuk satgas, berantas penyelundupan, fasilitasi nelayan, dan jadikan Indonesia sebagai pusat budidaya lobster dunia,” pungkas Gus Lilur.

0Komentar