TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Warga Terlantar, Kantor Desa Kayu Putih Mendadak Tutup

Ukuran huruf
Print 0

Situbondo — Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, realitas berbeda justru tersaji di Desa Kayu Putih, Kabupaten Situbondo. Kantor desa yang seharusnya menjadi episentrum pelayanan masyarakat kini justru berada dalam kondisi “mati suri”. Sejak 9 Maret 2026, aktivitas pelayanan publik di kantor desa tersebut dilaporkan berhenti total, menimbulkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat.

Penutupan kantor desa ini bukan tanpa sebab. Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan perangkat desa, persoalan utama yang melatarbelakangi lumpuhnya pelayanan adalah belum terbayarkannya penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa selama empat bulan berturut-turut. Kondisi ini menciptakan tekanan ekonomi yang signifikan bagi para perangkat desa, yang selama ini bergantung pada penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Seorang warga Desa Kayu Putih yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia menyebut bahwa sejak kantor desa ditutup, masyarakat kesulitan mengakses layanan administrasi dasar seperti pengurusan surat menyurat, legalisasi dokumen, hingga layanan kependudukan lainnya. “Kami seperti kehilangan tempat mengadu. Semua pelayanan berhenti. Padahal kebutuhan administrasi warga tidak bisa ditunda,” ujarnya.

Di sisi lain, suara pilu juga datang dari internal perangkat desa. Salah seorang perangkat desa, dalam curhatannya kepada awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), mengungkapkan betapa berat beban yang harus ditanggung akibat keterlambatan pembayaran Siltap tersebut. Ia bahkan mengaku tidak dapat merayakan Hari Raya Idulfitri tahun ini dengan layak. “Lebaran tahun ini terasa sangat berbeda. Tidak ada pemasukan selama berbulan-bulan. Kami tetap bekerja, tetapi hak kami tidak dipenuhi,” tuturnya dengan nada getir.

Kondisi ini mencerminkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola keuangan desa maupun mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah daerah. Siltap perangkat desa, yang sejatinya merupakan hak normatif sebagaimana diatur dalam regulasi, seharusnya menjadi prioritas dalam penganggaran dan pencairan dana desa. Ketika hak dasar tersebut tidak terpenuhi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perangkat desa, tetapi juga secara langsung merembet pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala Desa Kayu Putih, Suriji, saat dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi situasi ini. Ia mengungkapkan bahwa pada Senin, 6 April 2026, dirinya bersama perwakilan perangkat desa telah mendatangi DPRD Kabupaten Situbondo untuk melakukan audiensi. Agenda tersebut secara khusus membahas persoalan Siltap yang belum terbayarkan selama empat bulan terakhir.

“Kami sudah berupaya maksimal. Kami datang ke DPRD untuk menyampaikan langsung kondisi yang kami alami. Harapan kami, ada solusi konkret dari pemerintah daerah agar hak perangkat desa segera dipenuhi,” ujar Suriji.

Langkah audiensi tersebut menjadi indikasi bahwa persoalan ini telah mencapai titik krusial, sehingga membutuhkan intervensi serius dari pemerintah daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal untuk memastikan bahwa hak-hak perangkat desa tidak diabaikan.

Tidak hanya dari unsur pemerintahan, perhatian juga datang dari kalangan aktivis. LSM Teropong, melalui salah satu aktivisnya, menyampaikan harapan agar Bupati Situbondo dan jajaran pemerintah kabupaten segera mengambil langkah strategis. Menurutnya, persoalan keterlambatan pembayaran Siltap tidak hanya terjadi di Desa Kayu Putih, tetapi juga berpotensi terjadi di sejumlah desa lain di Kabupaten Situbondo.

“Ini bukan sekadar masalah administratif. Ini menyangkut keberlangsungan pelayanan publik dan kesejahteraan perangkat desa. Kami mendesak agar pemerintah kabupaten segera mencairkan Siltap yang tertunda dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan desa agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kasus ini menjadi cerminan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan, perencanaan anggaran, dan implementasi di lapangan. Ketika salah satu elemen tersebut tidak berjalan optimal, maka dampaknya bisa sangat luas, bahkan hingga menyebabkan stagnasi pelayanan publik di tingkat desa.

Masyarakat Desa Kayu Putih kini hanya bisa berharap adanya respons cepat dan konkret dari Bupati Situbondo dan Pemerintah Kabupaten. Mereka mendambakan agar kantor desa kembali beroperasi normal, sehingga berbagai kebutuhan administratif dapat terpenuhi tanpa hambatan.

Lebih dari itu, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa hak-hak perangkat desa tidak lagi terabaikan. Sebab, di tangan merekalah roda pemerintahan desa dijalankan, dan dari merekalah pelayanan publik yang berkualitas bermula.

Jika persoalan ini tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan akan semakin tergerus. Sebaliknya, penyelesaian yang cepat dan tepat akan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan warganya, hingga ke level paling dasar sekalipun.
Warga Terlantar, Kantor Desa Kayu Putih Mendadak Tutup
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin