TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Kasus Cukai Diselidiki KPK, Gus Lilur: Bersihkan Mafia Cukai Tapi Jangan Matikan Usaha Rakyat

Ukuran huruf
Print 0
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur saat mengunjungi Gedung KPK. (Foto: Istimewa)
GKSBASRA.COM, JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi dalam pengurusan cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk pelaku industri rokok rakyat. Penegakan hukum dinilai penting untuk membersihkan tata kelola sektor strategis tersebut, namun di sisi lain juga perlu mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur diketahui telah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan proses dan mekanisme pengurusan cukai. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap praktik penyimpangan yang diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kekhawatiran bahwa penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi terhadap industri rokok rakyat, khususnya di wilayah penghasil tembakau seperti Madura. Industri skala kecil dan menengah di daerah tersebut saat ini sedang berupaya beradaptasi dengan regulasi ketat, tekanan biaya produksi, serta perubahan pasar yang semakin kompetitif.

Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menilai pengusutan dugaan korupsi harus tetap didukung sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola industri. Namun, ia mengingatkan agar langkah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan pelaku usaha yang menjalankan usaha secara legal.

“Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku penyimpangan. Tetapi pada saat yang sama, negara juga harus memastikan bahwa pelaku usaha yang patuh terhadap aturan tidak ikut terdampak secara negatif,” ujar tokoh yang akrab disapa Gus Lilur tersebut dalam pernyataan tertulisnya, Senin (6/4).
E-Koran GKSBASRA.COM
Menurutnya, industri rokok rakyat memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perusahaan besar, baik dari sisi modal, kapasitas produksi, maupun ketahanan terhadap tekanan regulasi. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan dan penegakan hukum perlu mempertimbangkan realitas tersebut agar tidak memicu penurunan produksi atau bahkan penutupan usaha kecil.

Ia menilai banyak pelaku usaha rokok skala rakyat saat ini justru sedang berupaya memperbaiki tata kelola usaha dengan masuk ke jalur legal, membayar kewajiban cukai, serta membangun sistem produksi yang sesuai ketentuan pemerintah. Proses transformasi tersebut membutuhkan kepastian hukum dan dukungan kebijakan yang konsisten.

“Industri rakyat ini sedang belajar menjadi lebih tertib dan patuh. Kalau dalam situasi seperti ini muncul ketakutan berlebihan akibat kasus hukum besar, maka yang terjadi bisa kontraproduktif terhadap upaya formalitas dan legalitas usaha,” katanya.

Gus Lilur juga menyoroti keterkaitan erat antara industri rokok rakyat dengan struktur ekonomi daerah. Di wilayah penghasil tembakau seperti Madura, sektor ini menjadi sumber penghidupan bagi ribuan keluarga, mulai dari petani tembakau, buruh linting, tenaga distribusi, hingga pedagang kecil di tingkat lokal.

Menurutnya, setiap kebijakan atau langkah penegakan hukum di sektor cukai harus dilihat dalam perspektif ekonomi regional, bukan semata-mata sebagai persoalan administratif atau hukum.

“Kalau industri ini terganggu, dampaknya tidak berhenti di pabrik. Rantai ekonominya panjang. Ada petani, buruh, pedagang, dan keluarga yang bergantung pada sektor ini. Karena itu, kebijakan harus dihitung secara matang,” ujarnya.

Ia menambahkan, momentum pengusutan kasus ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem pengurusan cukai agar lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha kecil. Reformasi sistem dinilai lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan sekadar penindakan hukum tanpa perubahan struktural.

Selain itu, kepastian regulasi juga dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas industri rokok rakyat di tengah dinamika kebijakan fiskal dan kesehatan masyarakat yang semakin ketat.

“Negara perlu menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan ekonomi rakyat. Membersihkan praktik korupsi itu penting, tetapi menjaga keberlangsungan usaha legal juga tidak kalah penting,” tegasnya.

Pada akhirnya, ia berharap penanganan kasus cukai oleh aparat penegak hukum dapat menghasilkan dua dampak positif sekaligus, yakni memperbaiki tata kelola industri dan memperkuat keberlanjutan usaha rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelanggaran, tetapi menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan. Industri rakyat harus menjadi bagian dari solusi, bukan korban dari kebijakan,” pungkasnya.
Kasus Cukai Diselidiki KPK, Gus Lilur: Bersihkan Mafia Cukai Tapi Jangan Matikan Usaha Rakyat
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin