SURABAYA – Penanganan dua laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Sapudi, Polres Sumenep, menjadi perhatian setelah pelapor menilai proses penyelidikan berjalan tanpa kepastian dalam kurun waktu yang cukup lama.
Dua laporan tersebut masing-masing teregister dengan nomor:
LP/B/4/I/2026/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jatim (31 Januari 2026)
LPM/8/VIII/2024/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jatim (7 Agustus 2024)
Hingga awal April 2026, pelapor menyebut belum menerima perkembangan signifikan atas kedua laporan tersebut.
Dilaporkan ke Propam
Merespons kondisi tersebut, pelapor Heri Normansyah, Kepala Desa Nonggunong, melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur pada Jumat (3/4/2026).
Pengaduan juga disampaikan ke Polres Sumenep. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, laporan telah diterima petugas dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian.
Akar Perkara
Kasus ini bermula dari transaksi gadai dua perhiasan emas milik pelapor:
Gelang emas: 76,86 gram
Kalung emas: 93,66 gram
Dari transaksi tersebut, pelapor menerima dana sekitar Rp215 juta.
Namun dalam perkembangannya, pihak penerima gadai (terlapor berinisial Z) diduga menyatakan bahwa emas tersebut palsu. Pernyataan ini kemudian menjadi dasar munculnya sengketa.
Pelapor kemudian mengklaim memperoleh informasi pembanding dari pihak lain yang menyebut bahwa emas tersebut asli. Perbedaan klaim inilah yang memicu laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Pelapor mengaku mengalami potensi kerugian hingga sekitar Rp200 juta.
Isu Transparansi Penanganan
Di luar substansi perkara, pelapor juga menyoroti aspek prosedural penanganan kasus.
Salah satu poin yang disampaikan adalah belum diterimanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan). Dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bentuk transparansi penyidik kepada pelapor.
Selain itu, dalam pengaduan ke Propam, pelapor menyertakan dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik. Dugaan tersebut diklaim disertai bukti pendukung dan telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diverifikasi.
Pendampingan Lembaga
Dalam prosesnya, pelapor didampingi oleh aliansi lembaga, antara lain LSM Koreksi dan LPK Jawa Timur. Pendampingan ini dilakukan untuk mendorong akuntabilitas serta percepatan penanganan perkara.
Dorongan Evaluasi Internal
Pelapor meminta agar dugaan pelanggaran prosedur maupun etik, jika terbukti, dapat diproses melalui mekanisme internal kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk di antaranya:
Evaluasi disiplin anggota Polri
Penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh institusi berwenang.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait:
Perkembangan dua laporan
Dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polsek Sapudi, Polres Sumenep, serta Polda Jawa Timur untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan pihak pendamping. Seluruh dugaan yang disebutkan belum merupakan fakta hukum tetap dan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.
0Komentar