TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Akuntabilitas BUMDes Paowan Diuji: Pengelolaan Dana Desa Rp282 Juta Disorot LSM

Ukuran huruf
Print 0


Situbondo — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, memasuki fase pengujian publik. Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp282 juta yang dialokasikan sebagai penyertaan modal untuk program ketahanan pangan kini menjadi sorotan, menyusul temuan lapangan oleh LSM Teropong yang menilai adanya sejumlah ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi.

Dalam dokumen perencanaan, anggaran tersebut dirancang untuk mendukung kegiatan produktif berbasis peternakan dan pertanian, meliputi pembangunan kandang sapi, pengadaan lima ekor sapi, pembelian kambing, penyewaan lahan pertanian seluas satu hektare untuk empat musim tanam, serta pengadaan pakan dan biaya operasional. Secara konseptual, skema ini mencerminkan upaya memperkuat ketahanan pangan desa sekaligus mendorong ekonomi lokal berbasis aset produktif.

Namun, hasil investigasi lapangan menghadirkan realitas yang lebih kompleks.

Ketika tim LSM Teropong meninjau lokasi kandang sapi yang disebut sebagai bagian dari program BUMDes, mereka mendapati bangunan fisik kandang dalam kondisi berdiri, tetapi tanpa keberadaan ternak di dalamnya. Situasi ini menjadi titik krusial yang memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dan pengelolaan aset yang telah dibiayai oleh dana publik.

Temuan tersebut semakin mengemuka setelah diketahui bahwa kandang sapi tersebut berdiri di atas lahan milik keluarga Ketua BUMDes Desa Paowan, Ferdinan. Dalam perspektif tata kelola aset desa, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip pemisahan antara kepentingan publik dan privat, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan aset desa.

Menanggapi hal tersebut, Ferdinan memberikan klarifikasi bahwa sapi-sapi yang sebelumnya dibeli memang sudah tidak berada di kandang karena telah dijual. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah internal dan mengacu pada prosedur operasional yang dianggap berlaku.

“Semua sudah melalui hasil rembukan. Jika ke depan ada audit dari inspektorat dan ditemukan kekeliruan, kami siap melakukan perbaikan,” ujarnya.
Ferdinan juga memaparkan rincian penggunaan anggaran. Sekitar Rp60 juta digunakan untuk pembangunan kandang atau gudang, Rp54 juta untuk pembelian lima ekor sapi, Rp25 juta untuk pengadaan kambing, Rp20 juta untuk sewa lahan pertanian selama empat musim tanam, serta sekitar Rp18 juta untuk biaya pakan ternak dengan pola pengeluaran berkala.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar terkait rasionalitas pengelolaan aset produktif. Dalam praktik ideal BUMDes, aset seperti ternak diharapkan menjadi sumber nilai tambah berkelanjutan, bukan sekadar objek transaksi jangka pendek tanpa kejelasan alur manfaat ekonominya.

Di sisi lain, Kepala Desa Paowan menyampaikan bahwa pengelolaan BUMDes telah diserahkan kepada struktur pengurus yang ada, dengan Ferdinan sebagai ketua. Pernyataan ini mencerminkan adanya pembagian peran dalam tata kelola desa. Namun dalam kerangka akuntabilitas publik, fungsi pengawasan tetap menjadi elemen penting yang tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari otoritas pemerintahan desa.

LSM Teropong, melalui tim yang terdiri dari Wahyu (Sekjen DPP), Dicky Edwin, SH, Karsono, dan Jasuli, menyimpulkan adanya sejumlah indikasi yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme audit resmi. Pertama, penempatan kandang di atas lahan milik keluarga pengurus dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Kedua, tidak ditemukannya sapi di lokasi saat investigasi menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan aset yang dibiayai. Ketiga, terdapat dugaan ketidakwajaran dalam beberapa komponen anggaran yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Atas dasar temuan tersebut, LSM Teropong berencana melaporkan kasus ini kepada Inspektorat Kabupaten Situbondo untuk dilakukan audit menyeluruh. Audit yang dimaksud tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga verifikasi fisik dan penelusuran alur penggunaan dana, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Akuntabilitas BUMDes Paowan Diuji: Pengelolaan Dana Desa Rp282 Juta Disorot LSM
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin