TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Rencana Pemilihan Ulu-Ulu Air di Tanjung Kamal Jadi Sorotan, Koordinasi Antar Pihak Disorot

Ukuran huruf
Print 0

Situbondo, 17 Maret 2026 — Rencana pelaksanaan pemilihan ulu-ulu air di Desa Tanjung Kamal, Kabupaten Situbondo, mulai menjadi perhatian publik setelah informasi terkait agenda tersebut beredar di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dikaitkan dengan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA). Namun demikian, status dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi lebih lanjut, khususnya terkait koordinasi dengan Pemerintah Desa Tanjung Kamal.

Penyebaran informasi diketahui berlangsung melalui siaran keliling. Kondisi ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat serta pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan irigasi di tingkat desa, termasuk para ulu-ulu air yang masih aktif menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, sejumlah sumber menyampaikan bahwa sebelumnya telah digelar forum musyawarah desa yang melibatkan unsur terkait. Berdasarkan keterangan tersebut, forum disebut menghasilkan kesepahaman bahwa tidak akan dilaksanakan pemilihan ulu-ulu air secara menyeluruh di tingkat desa. Adapun pengecualian, menurut informasi yang beredar, hanya berlaku untuk wilayah Dusun Tanjung Pasir dengan pertimbangan adanya kekosongan jabatan.
“Sepanjang yang kami pahami dari forum sebelumnya, tidak ada rencana pemilihan secara umum, kecuali pada wilayah tertentu,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Pernyataan ini belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan konfirmasi resmi dari seluruh pihak terkait.

Selain itu, beredar pula informasi awal mengenai pembukaan pendaftaran calon ulu-ulu air yang disertai sejumlah persyaratan administratif. Namun, hingga saat ini, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi maupun penjelasan rinci dari pihak yang disebut sebagai penyelenggara.

Kepala Desa Tanjung Kamal, saat dimintai tanggapan, menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berpegang pada hasil musyawarah yang telah disepakati bersama sebagai dasar dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa dan kondusivitas sosial masyarakat.

“Kami mengacu pada hasil musyawarah bersama sebagai pedoman dalam menjaga keteraturan dan keharmonisan di desa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua HIPPA Tanjung Kamal, Dadang, saat dikonfirmasi terkait rencana pemilihan ulu-ulu air di seluruh wilayah desa, membenarkan adanya rencana tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat kepastian waktu pelaksanaan.
“Iya, ada rencana. Namun waktunya masih belum ditentukan,” ujarnya singkat.

Dari perspektif regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menegaskan pentingnya prinsip koordinasi, partisipasi, dan musyawarah dalam setiap proses pengambilan kebijakan di tingkat desa, termasuk yang berkaitan dengan kelembagaan masyarakat.

Dalam konteks ini, HIPPA sebagai kelembagaan petani yang memiliki fungsi teknis dalam pengelolaan dan distribusi air irigasi tetap memiliki peran strategis. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa untuk kegiatan yang bersinggungan dengan tata kelola desa secara lebih luas, diperlukan komunikasi dan koordinasi lintas pihak guna memastikan keselarasan kebijakan serta menjaga stabilitas sosial di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi lanjutan yang menjelaskan secara komprehensif mekanisme, dasar pelaksanaan, maupun bentuk koordinasi yang akan ditempuh terkait rencana tersebut.
Rencana Pemilihan Ulu-Ulu Air di Tanjung Kamal Jadi Sorotan, Koordinasi Antar Pihak Disorot
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin