![]() |
| Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. |
GKSBASRA.COM|SURABAYA – Gagasan pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Ide yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) kepada Presiden RI Prabowo Subianto tersebut akhirnya berujung pada terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi baru itu merupakan revisi dari Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang sebelumnya menuai kritik dari sejumlah pelaku usaha perikanan. Dalam surel yang ia kirimkan kepada Presiden, Gus Lilur mengusulkan perubahan kebijakan terkait tata niaga lobster, khususnya menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ke Vietnam.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar pemerintah mendorong ekspor lobster dengan ukuran minimal 50 gram. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan nilai ekonomi yang jauh lebih besar bagi nelayan maupun pelaku usaha budidaya di dalam negeri.
“Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 itu merupakan ide yang saya sampaikan melalui surel kepada Presiden dan juga dipublikasikan oleh kawan-kawan wartawan. Alhamdulillah, gagasan itu direspons positif hingga akhirnya lahir regulasi baru,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Owner Balad Grup tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya terbuka terhadap masukan dari masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Tak hanya kepada Presiden, Gus Lilur juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Dr. Tubagus Haeru Rahayu. Menurutnya, jajaran Kementerian KKP telah mengkaji secara teknis usulan tersebut hingga akhirnya dituangkan dalam regulasi baru.
Ia menilai respons cepat pemerintah terhadap gagasan yang datang dari pelaku usaha menunjukkan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Gus Lilur, lahirnya Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi sektor budidaya laut di Indonesia. Kebijakan ini dinilai tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga memberikan peluang lebih luas bagi nelayan dan pembudidaya lobster.
“Tentu ini menjadi kabar baik bagi para pengusaha budidaya laut. Bukan hanya untuk Balad Grup, tetapi juga untuk semua pengusaha dan para nelayan agar bisa memperoleh keuntungan yang lebih maksimal,” katanya.
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya itu juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyambut kebijakan baru tersebut secara positif. Ia berharap perubahan aturan ini mampu memperbaiki tata niaga lobster nasional.
Selain itu, Gus Lilur juga meminta aparat penegak hukum untuk semakin serius memberantas praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang selama ini merugikan negara dan nelayan lokal.
Ia juga mendorong nelayan dan pengusaha perikanan untuk mulai mengembangkan budidaya lobster serta memanfaatkan peluang ekspor lobster ukuran 50 gram ke pasar Vietnam.
“Ini momentum baik bagi seluruh stakeholder. Semua pihak harus cerdas memanfaatkan peluang ini. Semoga ini menjadi bagian kecil dari sumbangsih pemikiran saya untuk bangsa,” pungkas alumni santri Denanyar Jombang tersebut.

0Komentar