![]() |
| Usulan Gus Lilur tertera pada Permen KP No 5 Tahun 2026 Pasal 4 Ayat 7 dan 7 (a) |
GKSBASRA.COM - Dinamika kebijakan di sektor kelautan dan perikanan kembali mencatat babak baru. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur ekspor benih bening lobster (BBL) ukuran 50 gram. Regulasi ini disebut tak lepas dari gagasan yang sebelumnya disampaikan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur kepada Presiden Republik Indonesia.
Nama Gus Lilur, pengusaha asal Situbondo yang juga Founder Owner Bandar Laut Dunia Grup, kembali menjadi perbincangan. Ia dinilai berperan aktif mendorong lahirnya formulasi kebijakan yang lebih memberikan kepastian usaha, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan sumber daya laut.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Gus Lilur menyebut bahwa konsep ekspor lobster ukuran 50 gram merupakan ide yang ia rumuskan secara pribadi dan dikirimkan langsung melalui surat elektronik kepada Presiden.
“Ekspor lobster 50 gram yang dibuat di Permen KKP No. 5 Tahun 2026 adalah ide murni saya,” ujarnya. Ia mengajak publik menelaah lebih lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (7) dan ayat (7a) dalam regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, surat elektronik itu dikirimkan kepada Prabowo Subianto pada 14 Oktober 2025. Dalam isi surel tersebut, ia memaparkan argumentasi mengenai pentingnya membuka ruang ekspor BBL ukuran 50 gram sebagai titik temu antara kebutuhan pasar internasional dan penguatan budidaya nasional.
Menurut Gus Lilur, usulan itu kemudian mendapat respons positif dari pemerintah pusat dan dinyatakan diterima pada 14 Januari 2026. Ia menilai respons tersebut menunjukkan adanya ruang dialog terbuka antara pelaku usaha dan pengambil kebijakan.
Regulasi terbaru ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Dalam aturan yang baru, skema ekspor lobster 50 gram secara tegas dicantumkan sebagai bagian dari ketentuan resmi.
Permen KP No. 5 Tahun 2026 ditetapkan pada 3 Maret 2026 dan diundangkan di Jakarta pada 4 Maret 2026. Dengan pengundangan tersebut, aturan ini sah menjadi rujukan hukum dalam tata niaga komoditas lobster di Indonesia.
“Surel itu ditanggapi Presiden dengan memerintahkan Menteri KKP merevisi aturan sebelumnya. Permen KP No. 5 Tahun 2026 adalah ide murni saya yang saya tulis di surel kepada Presiden dan dipublikasikan oleh rekan-rekan wartawan,” kata Gus Lilur.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada kalangan media yang sejak awal mengawal dan mempublikasikan gagasannya. Menurutnya, pemberitaan yang berimbang turut mempercepat tersampaikannya aspirasi kepada pemerintah pusat.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, pelaku usaha perikanan kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas terkait ekspor BBL ukuran 50 gram. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sektor kelautan sekaligus tetap menjaga tata kelola yang terukur.
Lebih jauh, langkah Gus Lilur dinilai menjadi contoh bagaimana partisipasi masyarakat dapat berkontribusi dalam proses perumusan kebijakan publik. Melalui komunikasi resmi dan argumentasi yang sistematis, sebuah gagasan lokal akhirnya terakomodasi dalam regulasi tingkat nasional.


0Komentar