![]() |
| HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy owner SABHUMI BARAT BASRA |
Namun demikian, harapan itu hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menilai implementasi UU Minerba terbaru justru menghadirkan tantangan baru yang tidak kalah rumit. Pengusaha tambang yang akrab disapa Gus Lilur itu menyebut regulasi baru belum berdampak langsung pada terbukanya akses perizinan.
“UU Minerba memang sudah terbit, tapi bukan berarti setiap orang atau perusahaan bisa langsung mengajukan konsesi tambang. Ada aturan baru yang sangat jelimet dan ada ketentuan yang sampai hari ini belum terpenuhi,” ujar Gus Lilur, Kamis (15/1/2026).
Salah satu persoalan krusial, menurut Gus Lilur, adalah belum diterbitkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, penetapan WP menjadi prasyarat utama dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan setiap tahunnya.
“Tanpa adanya penentuan Wilayah Pertambangan oleh Menteri ESDM, seluruh perizinan tambang baru tidak bisa diproses. Ini yang membuat pengusaha tambang kembali terjebak dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Gus Lilur mengungkapkan, sejak UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 diundangkan hingga saat ini, Menteri ESDM belum juga menetapkan WP. Akibatnya, meski para pengusaha tambang menyambut baik regulasi tersebut, secara faktual mereka belum bisa mengajukan izin baru sama sekali.
Salah satu persoalan krusial, menurut Gus Lilur, adalah belum diterbitkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, penetapan WP menjadi prasyarat utama dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan setiap tahunnya.
“Tanpa adanya penentuan Wilayah Pertambangan oleh Menteri ESDM, seluruh perizinan tambang baru tidak bisa diproses. Ini yang membuat pengusaha tambang kembali terjebak dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Gus Lilur mengungkapkan, sejak UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 diundangkan hingga saat ini, Menteri ESDM belum juga menetapkan WP. Akibatnya, meski para pengusaha tambang menyambut baik regulasi tersebut, secara faktual mereka belum bisa mengajukan izin baru sama sekali.
Lebih jauh, ia menyoroti ketatnya persyaratan pengusul izin usaha pertambangan dalam UU Minerba terbaru. Untuk koperasi dan perusahaan UMKM, misalnya, pemegang saham diwajibkan berasal dari kabupaten setempat dan tidak diperbolehkan mengajukan IUP di wilayah lain.
“Model seperti ini terlihat merakyat, tapi justru membatasi ruang gerak usaha. Pengusaha lokal tidak bisa berkembang lintas daerah,” kata Gus Lilur.
Sementara itu, skema perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi juga dinilai memberatkan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan porsi keuntungan hingga 60 persen kepada perguruan tinggi mitra, sebuah ketentuan yang menurut Gus Lilur sulit diterapkan dalam praktik bisnis pertambangan.
Sementara itu, skema perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi juga dinilai memberatkan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan porsi keuntungan hingga 60 persen kepada perguruan tinggi mitra, sebuah ketentuan yang menurut Gus Lilur sulit diterapkan dalam praktik bisnis pertambangan.
Adapun jalur lain seperti pengajuan melalui organisasi kemasyarakatan keagamaan, penugasan eksplorasi bagi perusahaan besar, hingga tender terbuka yang dibuka Menteri ESDM, dinilai lebih menguntungkan korporasi bermodal besar. “Pada akhirnya, yang paling siap justru para konglomerat,” ujarnya.
Tak hanya soal izin baru, Gus Lilur juga menyoroti persoalan RKAB bagi perusahaan yang telah memiliki IUP Operasi Produksi. Volume RKAB batubara nasional tahun 2026 ditetapkan sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari 790 juta ton pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, distribusi volume RKAB tersebut hingga kini belum dibagi secara rinci ke provinsi dan kabupaten penghasil batubara. Kementerian ESDM menargetkan pembagian RKAB baru rampung pada Maret 2026, sehingga banyak perusahaan terpaksa menunda aktivitas produksinya.
“Cahaya terang yang diharapkan dari UU Minerba baru ternyata masih semu. Menyala, tapi belum benar-benar menerangi,” ungkap Gus Lilur.
Ia berharap pemerintah segera melakukan pembenahan kebijakan agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berkeadilan. “Izin usaha pertambangan hari ini terkesan merakyat, tapi faktanya lebih berpihak pada konglomerat. Semoga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa benar-benar terwujud,” pungkas Gus Lilur.
Menurutnya, distribusi volume RKAB tersebut hingga kini belum dibagi secara rinci ke provinsi dan kabupaten penghasil batubara. Kementerian ESDM menargetkan pembagian RKAB baru rampung pada Maret 2026, sehingga banyak perusahaan terpaksa menunda aktivitas produksinya.
“Cahaya terang yang diharapkan dari UU Minerba baru ternyata masih semu. Menyala, tapi belum benar-benar menerangi,” ungkap Gus Lilur.
Ia berharap pemerintah segera melakukan pembenahan kebijakan agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berkeadilan. “Izin usaha pertambangan hari ini terkesan merakyat, tapi faktanya lebih berpihak pada konglomerat. Semoga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa benar-benar terwujud,” pungkas Gus Lilur.

0Komentar