TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Ancaman Clurit di Kebun Mangga Kendit: Negara Diuji dalam Menjamin Rasa Aman Petani Perempuan

Ukuran huruf
Print 0
Korban, Jatim (55), petani asal Desa Tambak Ukir, melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya ke Polres Situbondo, Jumat (9/1/2026). (Gksbasra.com)

Situbondo - Sebilah clurit yang diarahkan di tengah kebun mangga pada siang hari tak sekadar memicu ketakutan seorang petani perempuan. Peristiwa di Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, itu kini menjadi ujian lebih luas: sejauh mana negara hadir menjamin hak dasar warganya atas rasa aman, terutama bagi perempuan di ruang kerja yang sunyi dan jauh dari sorotan.

Korban, Jatim (55), petani asal Desa Tambak Ukir, melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya saat hendak memanen mangga di wilayah Kampung Wringin, Desa Rajek Wesi, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang pria berinisial Y (40), warga setempat, diduga melarang korban memanen hasil kebun, lalu mengarahkan clurit ke arahnya dari jarak sekitar enam meter.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, peringatan itu disampaikan berulang hingga tiga kali. Situasi yang semula berkaitan dengan aktivitas pertanian berubah menjadi mencekam ketika senjata tajam ditunjukkan secara terbuka. Bagi korban, ancaman tersebut bukan sekadar peringatan verbal, melainkan pesan kekerasan yang nyata.

Sebagai perempuan yang berada seorang diri di kebun, korban mengaku mengalami tekanan psikis dan ketakutan mendalam. Rasa aman yang seharusnya melekat pada aktivitas mencari nafkah di ruang terbuka justru runtuh dalam hitungan menit. “Saya takut keselamatan saya terancam,” demikian keterangan korban dalam laporannya.

Selain tekanan psikologis, korban juga menyebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,2 juta akibat gagal memanen hasil kebun. Namun, kerugian ekonomi bukanlah dampak utama. Yang paling membekas adalah hilangnya rasa aman, sesuatu yang tak ternilai dan tak mudah dipulihkan.
Korban, Jatim (55), petani asal Desa Tambak Ukir, melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya ke Polres Situbondo, Jumat (9/1/2026). (Gksbasra.com)

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo pada Jumat (9/1/2026). Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/17.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO dan kini masih dalam tahap penyelidikan awal.

Kasus ini menempatkan persoalan pengancaman tidak hanya dalam kerangka hukum pidana, tetapi juga dalam dimensi hak asasi manusia. Hak atas rasa aman merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi. Ketika ancaman kekerasan muncul terlebih terhadap perempuan, negara dipandang memiliki kewajiban untuk hadir secara nyata, bukan sekadar formalitas prosedural.
Ruang pedesaan dan area kerja seperti kebun kerap luput dari pengawasan, namun bukan berarti menjadi wilayah abu-abu bagi perlindungan hukum. Ancaman dengan senjata tajam, dalam konteks apa pun, merupakan bentuk intimidasi serius yang berpotensi melanggar hak untuk hidup bebas dari rasa takut.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi mengandung unsur pengancaman dengan senjata tajam, di samping kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan sengketa lahan atau hasil kebun. Penentuan pasal dan konstruksi hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pihak Polres Situbondo telah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
Kasus di Kendit ini menjadi pengingat bahwa rasa aman bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar setiap warga. Ketika ancaman kekerasan terjadi, bahkan di tengah kebun mangga yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi kehadiran negara dalam melindungi martabat dan keselamatan warganya.

Penulis: Chemoth
Ancaman Clurit di Kebun Mangga Kendit: Negara Diuji dalam Menjamin Rasa Aman Petani Perempuan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin