| Situasi dilokasi sengketa sebidang lahan seluas 158 hektare di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo |
Gugatan itu tercatat dalam Perkara Eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN Situbondo, yang merupakan lanjutan dari rangkaian perkara perdata sejak tahun 2000 dan telah melalui proses hingga tingkat kasasi. Para pelawan meminta pengadilan menilai kembali kesesuaian objek tanah yang dieksekusi dengan dasar putusan yang ada.
Perbedaan Data Objek Tanah
Dalam dokumen gugatan perlawanan yang diajukan, para pelawan menguraikan adanya perbedaan identitas tanah. Putusan perkara sebelumnya mencantumkan objek sengketa sebagai Petok C Nomor 298, Persil 51, Klas Tanah D II, luas 170 hektare. Sementara itu, dalam pelaksanaan eksekusi, tanah yang dikenakan sita tercatat sebagai Petok C Nomor 464, Persil 37, Klas Tanah D II, luas 158 hektare, atas nama Masliha Bunisa.
Perbedaan tersebut mencakup nomor petok, persil, luas tanah, hingga batas-batas wilayah. Menurut para pelawan, perbedaan administrasi ini perlu diuji secara hukum guna memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan terhadap objek yang benar dan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Klaim Penguasaan Lama
Salah satu pelawan menyatakan telah menguasai dan menempati lahan yang disengketakan sejak tahun 1953. Klaim tersebut didukung dengan dokumen administrasi desa, termasuk karawangan atau klasiran tanah tahun 1980, serta identitas kependudukan yang menunjukkan keberlanjutan penguasaan fisik atas tanah.
Dalam gugatannya, para pelawan menegaskan bahwa mereka mengajukan perlawanan bukan untuk meniadakan putusan pengadilan, melainkan untuk memastikan ketepatan objek eksekusi, sesuai prinsip kepastian hukum.
Prosedur Eksekusi Jadi Sorotan
Selain soal objek tanah, para pelawan juga meminta majelis hakim menilai kembali aspek prosedural dalam pelaksanaan eksekusi. Mereka berpendapat bahwa setiap tindakan eksekusi harus dilakukan secara cermat dan transparan, mengingat dampaknya yang langsung terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.
Permohonan perlawanan ini, menurut para pelawan, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, untuk melindungi pihak ketiga yang merasa haknya terdampak oleh pelaksanaan eksekusi.
| Situasi lokasi sengketa sebidang lahan seluas 158 hektare di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo |
Kuasa Hukum: Uji Kepastian Hukum
Kuasa hukum para pelawan, Lukman Hakim, S.H., menyatakan bahwa gugatan perlawanan ini diajukan agar pengadilan dapat memberikan kejelasan hukum terkait objek sengketa.
“Yang diuji adalah kesesuaian antara amar putusan dan objek eksekusi. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah kesalahan administratif yang berpotensi merugikan pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, sengketa pertanahan kerap melibatkan dokumen lama seperti petok C dan klasiran desa, sehingga memerlukan ketelitian ekstra dalam penerapannya pada proses hukum modern.
Konteks Agraria yang Lebih Luas
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas persoalan agraria di daerah, khususnya terkait sinkronisasi data antara administrasi desa, riwayat penguasaan tanah, dan putusan pengadilan. Sejumlah pengamat menilai bahwa mekanisme gugatan perlawanan merupakan instrumen penting untuk memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai koridor hukum.
“Perlawanan terhadap sita eksekusi adalah hak yang dijamin hukum. Pengadilan akan menilai secara objektif apakah eksekusi telah sesuai dengan dasar putusan,” ujar seorang praktisi hukum perdata yang enggan disebutkan namanya.
Menanti Putusan Pengadilan
Saat ini, Pengadilan Negeri Situbondo masih memproses gugatan perlawanan tersebut. Majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta menilai kesesuaian objek sengketa dengan dasar hukum yang digunakan dalam eksekusi.
Para pelawan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak keperdataan seluruh pihak yang berkepentingan.
Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat luas lahan yang disengketakan serta pentingnya ketepatan prosedur dalam setiap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
0Komentar