| Photo: Ilustrasi |
PASURUAN, GKSBASRA.COM - Penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan Ketua Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, menjadi perhatian. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, proses hukum di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan masih berada pada tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, pihak pelapor menyampaikan harapan agar penanganan perkara dapat segera dituntaskan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025.
“Klien kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Sejauh ini, kami telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video dan bukti pendukung lainnya,” ujar Dodik saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Dodik menjelaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat lebih dari satu korban. Selain menyebabkan sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka, insiden itu juga mengakibatkan kerusakan pada beberapa kendaraan milik korban.
Menurutnya, kliennya memperoleh informasi bahwa perkara tersebut sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga kini, gelar perkara dimaksud belum terlaksana.
“Kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, klien kami berharap ada kepastian hukum agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, BRN Jawa Timur disebut berencana mengirim karangan bunga ke Polres Pasuruan. Aksi tersebut dimaksudkan sebagai simbol perhatian terhadap penanganan perkara, sekaligus harapan agar proses hukum dapat segera menemukan kejelasan.
BRN sendiri merupakan organisasi yang menaungi sekitar 2.000 pengusaha rental mobil di berbagai daerah.
| Photo: Ilustrasi |
Tanggapan Kepolisian
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, saat dikonfirmasi, meminta agar konfirmasi teknis terkait perkembangan kasus dikoordinasikan langsung dengan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyatakan bahwa laporan atas nama Yosia Calvin Pangalela tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Dava Saffa Sava Pradana, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
“Perkara masih dalam proses sidik. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Kronologi Singkat
Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Saat itu, Yosia Calvin Pangalela bersama sejumlah anggota BRN berupaya mengambil satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota BRN, H Faisol, yang sebelumnya disewa oleh pihak lain namun belum dikembalikan setelah masa sewa berakhir.
Berdasarkan pelacakan GPS, kendaraan diketahui berada di wilayah Pasuruan. Saat kendaraan ditemukan dan dihentikan, situasi kemudian berkembang hingga terjadi keributan yang berujung pada dugaan pengeroyokan serta kerusakan kendaraan.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Pasuruan dan kini dalam penanganan Satreskrim Polres Pasuruan.
0Komentar