![]() |
| Owner Rokok Bintang Sembilan (RBS) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur. (Foto: RBS for GKSBASRA.COM) |
Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Industri hasil tembakau sejak lama menjadi salah satu pilar penting keuangan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau kembali menembus angka fantastis, lebih dari Rp226 triliun, dan menempatkannya sebagai penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional. Namun di balik angka yang mengilap itu, terdapat persoalan laten yang jarang disorot secara jujur: ketimpangan kebijakan yang menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok berskala konglomerasi relatif lebih aman dan terlindungi.
Paradoks ini lahir bukan dari kebijakan yang terang-terangan diskriminatif, melainkan dari aturan teknis yang tampak netral di atas kertas. Salah satunya adalah mekanisme pemesanan pita cukai yang secara administratif tertib, legal, dan transparan, tetapi dalam praktiknya justru menjadi instrumen penyaringan yang berat sebelah.
Secara normatif, proses pemesanan pita cukai berjalan sesuai ketentuan. Pabrik rokok wajib masuk ke portal Bea Cukai, memesan pita melalui sistem P3C, menunggu sekitar 20 hari, memastikan status “P3C sudah di KPPBC”, melanjutkan ke CK-1, mengisi jumlah pita, mencetak SPPB, meminta billing, membayar, hingga akhirnya mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat. Semua tercatat, resmi, dan melibatkan otoritas pusat maupun daerah.
Masalahnya bukan pada prosedur tersebut, melainkan pada hasil akhirnya. Setelah melewati seluruh tahapan legal itu, pabrik rokok rakyat justru dihadapkan pada pembatasan kuota pita cukai, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Di titik inilah kebijakan kehilangan keadilan substantifnya.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar jenis produk, melainkan denyut nadi ekonomi. SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi buruh linting yang mayoritas perempuan, serta menjaga kesinambungan hubungan dengan petani tembakau. Ketika kuota pita cukai SKT dibatasi, yang terhenti bukan hanya produksi rokok, tetapi juga seluruh mata rantai ekonomi rakyat.
Ironisnya, pembatasan kuota ini justru muncul sebagai respons atas pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir oknum, seperti penyalahgunaan pita cukai SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau praktik SALTEM. Ini jelas pelanggaran serius. Namun alih-alih menindak pelaku secara tegas dan terukur, negara memilih jalan pintas: membatasi kuota SKT secara menyeluruh.
Di sinilah kebijakan berubah menjadi tidak adil. Kesalahan individual dibayar secara kolektif. Ribuan pabrik kecil yang patuh hukum ikut menanggung akibat dari pelanggaran segelintir pelaku. Negara mengendalikan dengan logika generalisasi, bukan dengan penegakan hukum yang presisi.
Dampak lanjutan dari kebijakan ini mudah ditebak. Ketika akses terhadap pita cukai legal dipersempit, produksi rokok tidak serta-merta berhenti. Permintaan pasar tetap ada. Yang berubah hanyalah jalurnya: dari legal menuju ilegal. Rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau salah peruntukan terus bermunculan, bukan semata karena niat jahat, tetapi karena ruang legal yang semakin menyempit.
Padahal secara fiskal, negara justru akan lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas mengikuti permintaan pasar. Setiap pita yang dijual tetap menghasilkan penerimaan negara. Pengawasan tetap bisa dilakukan. Risiko pelanggaran dapat ditekan tanpa harus mematikan usaha kecil yang sah.
Jika kekhawatiran utama negara adalah pengawasan, solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan penguatan sistem kontrol. Teknologi pengawasan tersedia dan terjangkau. Negara bisa mewajibkan pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung ke sistem Bea Cukai sebagai syarat NPPBKC. Dengan pengawasan real time, praktik SALTEM bisa dideteksi lebih cepat dan ditindak tepat sasaran. Penegakan hukum pun menjadi lebih adil.
Masalah mendasar lainnya adalah kegagalan negara membedakan antara rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah-olah setara, padahal struktur ekonominya sangat berbeda. Pabrik besar memiliki modal kuat, mesin modern, jaringan distribusi luas, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Pabrik rokok rakyat tidak memiliki privilese tersebut.
Pabrik rokok rakyat hidup dari ekonomi lokal, tenaga kerja manual, dan pasar terbatas. Ketika tarif cukai diseragamkan atau kuota dipersempit, pabrik besar mampu beradaptasi. Pabrik kecil justru tumbang. Perlakuan yang tampak “adil” di permukaan justru melahirkan ketimpangan yang semakin dalaam.
Dalam konteks inilah rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan pita cukai khusus dengan tarif lebih murah bagi rokok rakyat patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukan bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang sudah berlangsung lama. Tanpa diferensiasi, penerimaan negara mungkin stabil, tetapi ekonomi rakyat perlahan runtuh.
Gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menjadi semakin relevan. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan menyeluruh untuk menata ulang relasi timpang dalam industri tembakau—dari pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan posisi pabrik rokok rakyat dan petani tembakau.
Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan ini. KEK Tembakau memungkinkan negara hadir bukan hanya sebagai pemungut cukai, tetapi sebagai arsitek keadilan ekonomi. Di dalamnya, petani tembakau tidak lagi sekadar objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan.
Pada akhirnya, kebijakan cukai rokok tidak boleh diukur semata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah apakah jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera atau justru semakin terdesak.
Selama negara terus menyempitkan ruang legal rokok rakyat, rokok ilegal akan tetap hidup. Selama kebijakan dibuat seragam, ketimpangan akan terus melebar. Dan selama petani tembakau hanya disebut saat angka penerimaan diumumkan, keadilan akan tetap menjadi wacana.
Di sinilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran sejati dari keberanian itu.
Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Founder & Owner
Rokok Bintang Sembilan

0Komentar