Situbondo - Stigma terhadap wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “pengganggu” masih kerap muncul dalam ruang publik. Label ini biasanya mengemuka ketika aktivitas jurnalistik dan advokasi mulai menyentuh dugaan penyimpangan kekuasaan, proyek publik, atau praktik yang tidak transparan.
Arief Kendit, pemerhati isu sosial dan demokrasi, menilai anggapan tersebut lebih banyak lahir dari gesekan kepentingan ketimbang dari pemahaman utuh terhadap fungsi pers dan LSM. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, pers dan LSM justru memegang peran strategis sebagai pengawas kekuasaan.
“Ketika laporan jurnalistik atau advokasi LSM mengungkap dugaan penyelewengan baik di sektor pemerintahan, proyek pembangunan, maupun oknum aparat reaksi yang muncul sering kali bukan klarifikasi, melainkan resistensi. Di situlah wartawan dan LSM dianggap mengganggu,” kata Arief, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai pilar demokrasi dengan fungsi informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam konteks yang sama, LSM hadir sebagai agen pengawasan partisipatif masyarakat.
Namun, Arief mengakui bahwa praktik di lapangan tidak selalu ideal. Ia menyoroti adanya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan maupun LSM untuk kepentingan pribadi, termasuk praktik pemerasan atau transaksi kepentingan.
“Oknum inilah yang merusak kepercayaan publik. Mereka menciptakan kesan seolah-olah pers dan LSM hanya mencari-cari kesalahan untuk mendapatkan uang. Jika ditemukan praktik semacam itu, mekanisme hukum harus ditempuh,” ujarnya.
Persoalan kepercayaan publik juga disuarakan masyarakat. Seorang warga yang pernah terlibat dalam advokasi tambang mengaku kecewa karena perjuangan yang awalnya kolektif berakhir dengan pengkhianatan internal.
“Di awal banyak yang vokal. Tapi setelah masuk lingkaran pengurus, sebagian justru diam. Ada yang berubah setelah menerima kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut, menurut warga, memperkuat keraguan masyarakat kecil terhadap LSM dan pers. Ia berharap kritik dan pengawasan benar-benar dijalankan untuk kepentingan publik, bukan dijadikan alat tawar-menawar dengan penguasa atau pengusaha.
Di sisi lain, Arief menekankan bahwa risiko intimidasi baik verbal maupun fisik masih menjadi ancaman nyata bagi wartawan dan aktivis LSM yang bekerja di isu sensitif seperti korupsi, lingkungan, dan akuntabilitas publik. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia berawal dari peliputan isu-isu tersebut.
Secara hukum, karya jurnalistik dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Pers. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat langsung dipidanakan, melainkan harus melalui mekanisme Dewan Pers. Namun perlindungan itu, kata Arief, mensyaratkan profesionalisme dan legalitas yang jelas.
Mengakhiri pernyataannya, Arief menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pers, LSM, TNI, Polri, dan pemerintah. Sinergi tersebut dinilainya sebagai prasyarat menciptakan stabilitas, keamanan, dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Jika semua pihak bekerja sesuai tugas dan fungsinya, dengan etika dan hukum sebagai rujukan, ruang publik akan lebih sehat dan kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan,” ujarnya.
0Komentar