TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Pembuktian Ngaji Kitab saat Muktamar

Ukuran huruf
Print 0
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur
GKSBASRA.COM – Polemik yang melibatkan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur dengan sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) kembali memanas.

Setelah dirinya dikabarkan diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah terhadap KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Gus Lilur justru melontarkan tantangan terbuka.

Tantangan tersebut disampaikan Gus Lilur melalui pernyataan tertulis yang beredar di ruang publik. Ia menyinggung persoalan pernyataannya mengenai kemampuan Gus Kikin dalam mengaji yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” tulis Gus Lilur dalam pernyataannya.

Gus Lilur kemudian mengusulkan pembuktian tersebut dilakukan di arena Muktamar NU. Ia bahkan secara terbuka menyebut empat nama tokoh yang ditantangnya untuk “ngarang kitab”.

Keempat tokoh yang disebut Gus Lilur yakni Miftahul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, serta Nusron Wahid.

“Dalam rangka pembuktian hukum bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji, dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU empat orang berikut,” demikian pernyataan Gus Lilur.

Tidak berhenti sampai di situ, Gus Lilur juga menyampaikan konsekuensi yang menurutnya perlu dilakukan apabila keempat tokoh tersebut dinilai tidak mampu memenuhi tantangan yang ia ajukan.

Ia meminta keempatnya mondok di Pondok Pesantren Tambakberas, lokasi yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar NU, sampai dinilai mampu mengaji.

“Kalau ternyata keempatnya gak bisa ngaji, saya minta mereka mondok di Pesantren Tambakberas lokasi Muktamar NU sampai bisa ngaji,” tulisnya.

Sebelumnya, Gus Lilur menjadi sorotan setelah pernyataannya mengenai Gus Kikin menuai polemik. Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK).

FARUK menilai pernyataan Gus Lilur diduga menyerang kehormatan Gus Kikin. Pelaporan tersebut disebut sebagai langkah hukum untuk merespons pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, FARUK juga menyatakan membuka ruang tabayyun, klarifikasi, serta penyelesaian secara baik terhadap persoalan tersebut.

Namun, Gus Lilur memilih merespons polemik itu dengan tantangan terbuka. Ia menilai pembuktian mengenai kemampuan mengaji harus dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan di arena Muktamar NU.

Pernyataan tersebut sekaligus membuat polemik semakin menjadi perhatian publik, terlebih Muktamar NU menjadi momentum penting bagi organisasi dan warga Nahdliyin.

Di tengah situasi tersebut, berbagai pihak sebelumnya mengingatkan agar perbedaan pandangan maupun persoalan personal tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di internal NU.

Gus Lilur sendiri dalam pernyataannya mencantumkan identitas sebagai mantan narapidana kasus SMS-ITE dan ancaman pembunuhan. Ia juga menyebut dirinya sebagai cicit Sayyid Ali Murtadho.

Sementara itu, mengenai laporan dugaan fitnah terhadap Gus Kikin, proses hukum menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari keempat tokoh yang ditantang Gus Lilur terkait tantangan terbuka tersebut.

Polemik ini pun masih berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama menjelang pelaksanaan Muktamar NU. Semua pihak diharapkan tetap mengedepankan tabayyun serta mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan yang muncul.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Pembuktian Ngaji Kitab saat Muktamar
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin