SITUBONDO – Memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027, dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan praktik distribusi Lembar Kerja Siswa (LKS) pabrikan di wilayah Kecamatan Besuki dan sekitarnya yang dinilai berpotensi membuka ruang komersialisasi pendidikan.
Fenomena tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai adanya dugaan penjualan paket LKS kepada peserta didik di sejumlah jenjang pendidikan, mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah. Praktik tersebut disebut-sebut berlangsung dengan pola yang hampir seragam, yakni melalui mekanisme persetujuan wali murid dan rekomendasi komite sekolah.
Namun, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah sebuah kesepakatan dalam forum komite sekolah dapat menjadi dasar pembenaran apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku?
Musyawarah Komite dan Persoalan Batas Kewenangan
Dalam dunia pendidikan, komite sekolah memiliki fungsi strategis sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Akan tetapi, kewenangan tersebut memiliki batas yang telah diatur oleh regulasi pemerintah.
Larangan komite sekolah terlibat dalam praktik penjualan buku, bahan ajar, maupun perlengkapan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi sarana pungutan atau perdagangan di lingkungan sekolah.
Dengan demikian, apabila terdapat praktik pengadaan LKS yang melibatkan komite sekolah sebagai penghubung penjualan, maka mekanisme tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan yang transparan.
Perputaran Dana LKS dan Pertanyaan Publik
Berdasarkan informasi yang beredar, harga paket LKS di sejumlah sekolah diduga berada pada kisaran Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per siswa.
Jika jumlah peserta didik mencapai ratusan bahkan ribuan siswa, maka nilai transaksi yang berputar tentu tidak kecil.
Ilustrasi sederhana menunjukkan bahwa perbedaan antara harga jual kepada siswa dengan harga produksi atau distribusi dapat menciptakan margin ekonomi yang cukup besar. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi rantai distribusi.
Siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari selisih tersebut?
Apakah seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan?
Atau terdapat pihak tertentu yang mendapatkan manfaat ekonomi dari proses tersebut?
Semua pertanyaan itu membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta bukti yang valid.
Ancaman Terhadap Semangat Kurikulum Merdeka
Di tengah upaya pemerintah mendorong transformasi pendidikan melalui Kurikulum Merdeka, praktik penggunaan LKS pabrikan juga menjadi bahan evaluasi.
Kurikulum Merdeka menempatkan guru sebagai aktor utama dalam menciptakan pembelajaran yang kreatif, kontekstual, dan sesuai kebutuhan peserta didik.
Guru tidak hanya dituntut memberikan latihan soal, tetapi juga mampu menyusun perangkat pembelajaran yang mendorong kreativitas, kemampuan berpikir kritis, serta pembelajaran berbasis proyek.
Karena itu, apabila LKS hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa evaluasi kualitas dan relevansi, maka tujuan besar transformasi pendidikan dapat menghadapi tantangan.
Pengawasan Pendidikan Menjadi Sorotan
Berulangnya persoalan serupa setiap tahun ajaran baru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pendidikan di tingkat daerah.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo serta Kantor Kementerian Agama Situbondo dapat melakukan langkah preventif dan pengawasan lebih maksimal.
Pengawasan bukan hanya sebatas menerima laporan, tetapi memastikan seluruh kebijakan sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak membebani wali murid.
Dorongan Audit dan Transparansi
Sejumlah pihak mendorong agar dugaan persoalan distribusi LKS di wilayah Besuki dan sekitarnya dapat dilakukan penelusuran secara transparan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pungutan yang tidak sesuai aturan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diberikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, seluruh pihak juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Sebab, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Pendidikan merupakan fondasi masa depan generasi muda. Karena itu, setiap praktik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akses pendidikan yang layak harus menjadi perhatian bersama.
Kini publik Situbondo menunggu langkah nyata dari pihak terkait: apakah persoalan LKS ini hanya menjadi isu tahunan, atau menjadi momentum evaluasi besar untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di daerah.
0Komentar