TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

PAMANGKAR Siap Kembali ke Situbondo, Klaim Kantongi Data Dugaan Penyimpangan untuk Diserahkan kepada KPK

Ukuran huruf
Print 0
SITUBONDO – Tokoh yang memperkenalkan dirinya sebagai HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy menyatakan akan kembali aktif di Kabupaten Situbondo mulai 1 September 2026 melalui gerakan yang diberi nama PAMANGKAR (Pejuang Amar Makruf Nahi Mungkar). Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk panggilan moral dan spiritual untuk mengajak kepada kebaikan serta mencegah kemungkaran sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an Surah Ali Imran ayat 104.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi. Dalam keterangannya, Khalilur menjelaskan bahwa selama beberapa waktu terakhir dirinya tengah memusatkan perhatian pada pengembangan sejumlah sektor strategis, mulai dari pertambangan, industri, hingga ketahanan pangan.

Ia menyebut fokus kegiatannya saat ini meliputi pengembangan tambang emas, tambang batu bara, dan sektor minyak serta gas bumi (migas). Selain itu, ia juga mengaku sedang membangun industri rokok, sektor pangan, dan usaha perikanan budidaya sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat.

Namun demikian, mulai awal September mendatang, ia menyatakan akan kembali mengarahkan perhatian pada agenda pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Situbondo melalui wadah PAMANGKAR.

"Kami memandang amar makruf nahi mungkar bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," ujarnya.

Dalam keterangannya, Gus Lilur juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengklaim telah menghimpun berbagai data yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang melibatkan unsur penyelenggara negara. Ia menyatakan data tersebut telah dipersiapkan untuk ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa langkah yang akan dilakukan bukanlah menghakimi pihak tertentu, melainkan menyerahkan seluruh informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan apabila ditemukan bukti yang cukup.

"Kami memilih jalur konstitusional. Semua data yang kami miliki akan disampaikan kepada lembaga yang berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum. Prinsip kami adalah menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum," katanya.

Menurut Gus Lilur, terdapat dua agenda utama yang akan menjadi perhatian gerakan PAMANGKAR setelah kembali ke Situbondo, yakni mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang melibatkan unsur eksekutif maupun legislatif. Meski demikian, ia tidak menyebut identitas maupun jumlah pihak yang dimaksud serta tidak memaparkan rincian dugaan perkara dalam pernyataannya.

Ia hanya menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimiliki akan diuji melalui mekanisme hukum resmi sehingga setiap pihak tetap memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Gus Lilur menilai partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan merupakan bagian penting dari demokrasi. Menurutnya, pengawasan publik yang dilakukan secara bertanggung jawab dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Ia berharap gerakan PAMANGKAR dapat menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun aspirasi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan, dengan tetap mengedepankan data, fakta, dan jalur hukum.

Di sisi lain, pengamat hukum mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diverifikasi oleh aparat penegak hukum sebelum ditentukan apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

Karena itu, setiap individu yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila PAMANGKAR nantinya benar-benar menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga tersebut untuk melakukan telaah, verifikasi, serta menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kembalinya Gus Lilur melalui gerakan PAMANGKAR pada September 2026 diperkirakan akan menjadi perhatian publik Situbondo, terutama apabila laporan yang disiapkan benar-benar diajukan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat pun menantikan bagaimana langkah tersebut akan berkembang dalam koridor hukum yang berlaku, sekaligus berharap setiap proses berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai laporan yang telah diterima KPK terkait pernyataan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang nantinya disebut dalam proses hukum, apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.
PAMANGKAR Siap Kembali ke Situbondo, Klaim Kantongi Data Dugaan Penyimpangan untuk Diserahkan kepada KPK
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin