TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Dugaan Paket Seragam Siswa Baru Rp3,15 Juta di SMAN 1 Asembagus Disorot, LSM PENJARA Indonesia Desak Audit dan Keterbukaan Publik

Ukuran huruf
Print 0
SITUBONDO – Dugaan praktik pengadaan dan penjualan paket seragam peserta didik baru dengan nilai mencapai Rp3.152.575 di SMA Negeri 1 Asembagus (SMABA), Kabupaten Situbondo, memicu perhatian publik dan membuka ruang pertanyaan mengenai aspek transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nasional.

Nilai paket yang dinilai relatif tinggi tersebut kini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia. Organisasi tersebut mendesak adanya audit administratif, evaluasi menyeluruh, serta klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi pengawas terkait.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, paket perlengkapan peserta didik baru diduga mencakup satu stel batik khas Situbondo, satu stel batik khas sekolah, seragam nasional putih abu-abu, seragam Pramuka, pakaian olahraga, atribut lengkap, hingga jas almamater, dengan total biaya mencapai lebih dari Rp3,1 juta per siswa.

Ketua LSM PENJARA Indonesia, Mukhsin Al Fajar, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran dan pengumpulan data untuk memastikan mekanisme pengadaan, pola distribusi, serta dasar penetapan harga paket tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besaran nominal yang dibebankan kepada wali murid, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami melihat adanya indikasi yang perlu ditelusuri secara komprehensif. Yang menjadi perhatian kami bukan semata besarannya, melainkan bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan, siapa pihak penyedia, bagaimana harga ditentukan, serta apakah terdapat unsur kewajiban dalam pembelian paket tersebut," ujar Mukhsin Al Fajar kepada media, Kamis (2/7/2026).

Potensi Beban Ekonomi bagi Wali Murid

LSM PENJARA Indonesia menilai, paket seragam dengan nilai lebih dari Rp3 juta berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi sebagian masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Mukhsin menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik baru seharusnya mengedepankan asas keterjangkauan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua.

"Kami meminta adanya keterbukaan mengenai rincian harga setiap item, mekanisme pengadaan, pihak yang terlibat, serta dasar penetapan biaya tersebut. Transparansi adalah prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pendidikan yang baik," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa publik memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas terkait kebijakan yang berdampak langsung terhadap pembiayaan pendidikan.

Regulasi Pengadaan Seragam Menjadi Sorotan

Dugaan praktik pengadaan tersebut turut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sementara itu, Pasal 13 menegaskan bahwa pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat tidak diperbolehkan mengatur kewajiban atau membebankan pembelian pakaian seragam sekolah baru kepada orang tua atau wali peserta didik, baik pada saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai instrumen perlindungan terhadap peserta didik dan orang tua agar tidak terbebani oleh kebijakan pengadaan seragam yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi.

Menurut Mukhsin, apabila pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga, maka sekolah tetap berkewajiban memastikan adanya transparansi, keterbukaan informasi, serta tidak adanya unsur pemaksaan dalam proses pembelian.

Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh

LSM PENJARA Indonesia mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit administratif apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut, menurut Mukhsin, penting dilakukan guna memastikan bahwa setiap satuan pendidikan menjalankan kebijakan berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Kami tidak berada pada posisi untuk menghakimi pihak mana pun. Fokus kami adalah memastikan perlindungan hak peserta didik dan orang tua serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila mekanisme pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka keterbukaan informasi dari pihak sekolah justru akan memperkuat kepercayaan publik dan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Pihak Sekolah Belum Memberikan Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Asembagus belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengadaan maupun dugaan penjualan paket seragam tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMA Negeri 1 Asembagus maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mencuatnya dugaan penjualan paket seragam dengan nilai mencapai lebih dari Rp3 juta ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan, keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik dan keluarganya.
Dugaan Paket Seragam Siswa Baru Rp3,15 Juta di SMAN 1 Asembagus Disorot, LSM PENJARA Indonesia Desak Audit dan Keterbukaan Publik
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin