TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Pemilik Butik Inayah Klarifikasi Polemik Pembongkaran Warung Sate di Mimbaan

Ukuran huruf
Print 0

Situbondo – Ramainya pemberitaan mengenai pembongkaran sebuah warung sate di kawasan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, akhirnya mendapat klarifikasi dari pemilik Butik Inayah, Hendra.

Dalam keterangannya, Hendra menjelaskan bahwa status lahan di sekitar lokasi tersebut tidak sepenuhnya merupakan tanah milik PT Kereta Api Indonesia. Menurutnya, sebagian area di depan dan samping lokasi memang masuk wilayah aset PT KAI, namun sebagian lainnya merupakan tanah miliknya yang telah memiliki sertifikat resmi.

Batas Tanah Sudah Lama Ditandai

Hendra mengatakan bahwa batas kepemilikan tanah di kawasan tersebut sebenarnya sudah lama ditandai dengan petok atau tanda batas tanah.

Ia menegaskan bahwa tanda batas tersebut bukan dibuat olehnya, melainkan sudah ada sebelumnya sebagai penanda kepemilikan lahan.
Menurutnya, keberadaan petok tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh area di lokasi tersebut merupakan tanah milik PT KAI.

“Di depan dan di samping itu sebagian tanah PJKA dan sebagian lagi tanah saya yang sudah bersertifikat. Jadi bukan hanya tanah PJKA saja. Di depan dan samping juga ada batas tanah, dan petok itu bukan saya yang membuat,” ujar Hendra.

Ia juga menambahkan bahwa di bagian barat pagar miliknya terdapat area sekitar dua meter yang masuk dalam sertifikat tanah miliknya.

Pembongkaran Disebut Dilakukan Pemilik Bangunan

Terkait pembongkaran warung sate yang selama ini disebut milik Novi, Hendra menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pembongkaran tersebut.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan oleh Bu Arbak yang disebut sebagai pemilik bangunan warung tersebut.

“Yang membongkar itu bukan saya, tetapi Bu Arbak. Beliau adalah pemilik warung sate itu, jadi warung tersebut dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” jelasnya.

Status Penyewa Jadi Perhatian
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Novi hanya berstatus sebagai penyewa tempat dari Bu Arbak. Ia juga menyebut bahwa bangunan warung tersebut sempat disewakan kembali kepada pihak lain.

Karena itu, menurut Hendra, apabila bangunan tersebut tetap berdiri tanpa kejelasan status penggunaan lahan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Status Novi itu hanya pengontrak dari Bu Arbak, bahkan sempat disewakan lagi ke orang lain. Kalau tidak dibongkar, sebenarnya bisa saja saya laporkan terkait penguasaan lahan,” katanya.

Menghargai Inisiatif Pembongkaran

Meski demikian, Hendra mengaku menghargai keputusan pemilik bangunan yang memilih membongkar warung tersebut.

Ia menyatakan tidak mempermasalahkan langkah tersebut, namun merasa bingung apabila kemudian muncul tuntutan ganti rugi yang diarahkan kepadanya.
“Saya legowo saja karena pemilik warung punya inisiatif membongkar sendiri. Tapi kalau kemudian ada tuntutan ganti rugi kepada saya, itu yang membuat saya bingung,” ujarnya.

Koordinasi Dinilai Seharusnya dengan Pemilik Bangunan

Di sisi lain, Hendra menilai bahwa apabila terdapat persoalan terkait warung tersebut, pihak penyewa seharusnya melakukan koordinasi dengan pemilik bangunan yang menyewakan tempat.

“Seharusnya Bu Novi koordinasinya bukan ke saya, tetapi ke Bu Arbak, karena beliau menyewa dari Bu Arbak,” pungkasnya.
Pemilik Butik Inayah Klarifikasi Polemik Pembongkaran Warung Sate di Mimbaan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin