![]() |
| Ilustrasi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur, Penggiat Anti Korupsi Jawa Timur mendesak KPK tuntaskan kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur. (Ilustrasi: GKSBASRA.COM) |
HUKUM, GKSBASRA.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai telah melampaui batas kesabaran publik. Perkara yang menjerat 21 orang sebagai tersangka ini tidak lagi semata-mata soal siapa yang terlibat, melainkan telah menjadi ujian serius bagi keberanian dan konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi praktik korupsi yang berulang, sistemik, dan diduga mengakar di birokrasi Jawa Timur.
Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, menyatakan bahwa KPK tidak seharusnya bersikap setengah hati dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penundaan penahanan terhadap para tersangka justru berpotensi memperpanjang mata rantai kejahatan dan memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Ini bukan kasus biasa, melainkan kejahatan yang berulang. Jika KPK gagal menjadikan perkara ini sebagai titik putus, maka praktik korupsi di Pemprov Jawa Timur akan terus berulang, berganti aktor dan wajah, tetapi dengan pola yang sama,” tegas Gus Lilur dalam keterangan resminya.
Ia menilai kasus dana hibah Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian panjang dugaan skandal korupsi yang selama bertahun-tahun membelit Pemprov Jatim. Mulai dari pengelolaan anggaran, proyek infrastruktur, hingga dana hibah kelompok masyarakat, pola yang muncul dinilai relatif serupa, yakni pengondisian anggaran, keterlibatan perantara, pemotongan dana secara sistematis, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai fakta.
“Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga berubah menjadi sarana rente politik,” ujarnya.
Dalam perkara dana hibah ini, Gus Lilur menyebut KPK sebenarnya telah memaparkan konstruksi dugaan tindak pidana secara cukup jelas. Ia merujuk pada penjelasan penyidik KPK yang mengungkap bahwa pengajuan proposal diduga tidak sepenuhnya berasal dari kelompok masyarakat, melainkan disusun melalui jaringan perantara, disertai pemotongan dana dalam beberapa lapis.
“Akibatnya, dana yang diterima kelompok masyarakat jauh dari nilai yang seharusnya. Praktik ini diduga berlangsung lintas tahun anggaran dan melibatkan banyak pihak,” imbuhnya.
Meski demikian, ia menilai langkah KPK sejauh ini belum menunjukkan ketegasan maksimal. Pasalnya, meski telah menetapkan 21 tersangka, hingga kini baru sebagian yang dilakukan penahanan, sementara lainnya masih berstatus bebas.
“Ketika tersangka sudah ditetapkan, tetapi penahanan belum dilakukan secara menyeluruh, publik tentu bertanya-tanya. Ini bukan semata soal teknis, tetapi soal ketegasan institusi,” ujar Gus Lilur.
Menurutnya, penahanan para tersangka tidak hanya penting bagi kepentingan penyidikan, tetapi juga memiliki makna simbolik dalam penegakan hukum. Penahanan, kata dia, merupakan pesan bahwa negara hadir dan serius dalam memberantas korupsi, terlebih jika menyangkut dana yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Korupsi dana hibah ini berdampak langsung pada rakyat. Setiap keterlambatan penindakan berarti memperpanjang rasa ketidakadilan,” katanya.
Gus Lilur juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memutus pola korupsi yang dinilai terus berulang di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Ia menilai penegakan hukum selama ini kerap berhenti pada individu, tanpa menyentuh sistem yang memungkinkan praktik serupa kembali terjadi.
“Jika hanya berhenti pada beberapa orang, tanpa pembenahan sistem, maka kasus serupa akan muncul kembali di kemudian hari,” ujarnya.
Ia meyakini KPK saat ini memiliki momentum yang kuat untuk menuntaskan perkara tersebut. Menurutnya, perkara sudah terbuka ke publik, perhatian masyarakat cukup besar, dan alat bukti telah diklaim kuat oleh penyidik.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan tanpa kompromi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Lilur mengingatkan bahwa ketidaktegasan dalam penanganan kasus ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara nasional.
“Jika KPK terlihat ragu, pesan yang sampai ke daerah lain bisa sangat keliru. Ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur mendesak KPK untuk menuntaskan perkara dana hibah Jawa Timur secara menyeluruh, termasuk dengan melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menelusuri dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi.
“Ini bukan semata penegakan hukum, tetapi upaya menyelamatkan tata kelola pemerintahan daerah. Publik menunggu langkah tegas,” pungkasnya.

0Komentar