TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Aset KUD Subur Kendit Situbondo Dipertanyakan, Status Pemanfaatan oleh Pihak Perorangan Belum Jelas

Ukuran huruf
Print 0
Situbondo, Selasa (3/2/2026) – Pengelolaan aset Koperasi Unit Desa (KUD) Subur di Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan masyarakat. Aset koperasi yang seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama anggota itu diduga telah lama dimanfaatkan oleh pihak perorangan tanpa kejelasan dasar hukum dan mekanisme organisasi koperasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan dan lahan KUD Subur saat ini ditempati oleh seorang pengusaha berinisial UD. HR. Namun, hingga kini tidak diketahui secara pasti apakah pemanfaatan aset tersebut pernah diputuskan melalui mekanisme resmi koperasi, seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pemerintah Desa Mengaku Tidak Mengetahui

Kepala Desa Kendit mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian atau dasar hukum pemanfaatan aset KUD tersebut.

“Saya tidak tahu. Sejak saya menjabat sebagai kepala desa sampai sekarang, tidak pernah mengetahui adanya perjanjian apa pun terkait KUD,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan ini menambah pertanyaan publik terkait legalitas dan transparansi pengelolaan aset koperasi tersebut.

Kecamatan Minta Klarifikasi Langsung

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kendit saat dimintai konfirmasi memilih untuk memberikan penjelasan secara langsung.

“Ketemu besok saja di kecamatan,” singkatnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait status kelembagaan KUD Subur maupun pengawasan atas asetnya.

Pernyataan Pihak yang Menempati Aset

UD. HR selaku pihak yang menempati bangunan KUD Subur menyampaikan bahwa pemanfaatan aset tersebut bukan dilakukan secara liar.

Ia mengklaim telah membayar pajak tahunan, melakukan perbaikan bangunan, serta menempati lokasi tersebut berdasarkan sewa sejak masih ada pengurus KUD terdahulu.

“Ada pajaknya, tiap tahun saya bayar. Saya sewa sudah puluhan tahun, dulu masih ada pengurusnya. Saya juga memperbaiki bangunan. KUD di mana-mana sudah tidak aktif, bukan hanya di Situbondo,” ungkapnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum didukung dengan dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara kelembagaan koperasi.

Ketua KUD Tidak Memberi Tanggapan

Upaya konfirmasi kepada Ketua KUD Subur terkait status keaktifan koperasi, pengurus terakhir, RAT terakhir, hingga perjanjian pemanfaatan aset, belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Tinjauan Hukum Perkoperasian

Secara normatif, Koperasi Unit Desa merupakan badan hukum yang dimiliki oleh anggota dan dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pemanfaatan aset koperasi oleh pihak lain seharusnya didasarkan pada keputusan RAT dan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah. Tanpa mekanisme tersebut, pengelolaan aset berpotensi melanggar prinsip dasar koperasi.

Dalam Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 1992, pengurus koperasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pengelolaan koperasi menimbulkan kerugian bagi koperasi dan anggotanya.

Tokoh Masyarakat Dorong Kejelasan

Tokoh masyarakat Desa Kendit, Arief Budi Dharmawan, menegaskan bahwa aset KUD dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa.

“Jika aset koperasi dimanfaatkan tanpa kejelasan dan tidak diketahui oleh anggota, wajar jika masyarakat mempertanyakannya. Pemerintah dan instansi terkait perlu turun tangan,” tegasnya.

Ia berharap ada penelusuran menyeluruh agar pengelolaan aset koperasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Menunggu Langkah Pemerintah

Hingga kini, status hukum, keaktifan kelembagaan, serta mekanisme pemanfaatan aset KUD Subur masih belum mendapatkan kejelasan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan resmi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik.
Aset KUD Subur Kendit Situbondo Dipertanyakan, Status Pemanfaatan oleh Pihak Perorangan Belum Jelas
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin