JAKARTA — Pemerintah menegaskan pentingnya transparansi dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang tengah digulirkan secara nasional. Proyek strategis yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini didanai APBN, APBD, serta Dana Desa dan diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa serta distribusi kebutuhan pokok.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan fisik Kopdes Merah Putih melibatkan koordinasi lintas lembaga. Kementerian Koperasi dan UKM bertindak sebagai koordinator kebijakan, sementara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa atau kelurahan menjadi penanggung jawab di daerah. Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh penyedia jasa yang dipilih melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada skema tertentu, khususnya yang bersumber dari Dana Desa, pembangunan dapat dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan tetap mematuhi standar teknis dan akuntabilitas keuangan negara.
Pengawasan program dilakukan secara berlapis. Di tingkat desa atau kelurahan, kepala desa atau lurah secara ex-officio menjabat sebagai ketua pengawas koperasi. Pengawasan eksternal melibatkan inspektorat daerah, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah pusat juga membentuk satuan tugas nasional untuk memantau progres program.
Karena menggunakan anggaran publik, setiap pembangunan fisik Kopdes Merah Putih diwajibkan memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Papan tersebut memuat nama kegiatan, nilai dan sumber anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Pemerintah mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban transparansi dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga penundaan pencairan anggaran. Transparansi dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan program agar tepat sasaran dan akuntabel.
Berita ini dikutip dan disarikan dari laporan PatroliHukum.net.
0Komentar