Situbondo - Sejumlah mobil dinas milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo ditemukan dalam kondisi rusak dan terbengkalai di satu lokasi tanpa kejelasan pengelolaan. Temuan tersebut memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan serta tata kelola aset daerah, yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan kerugian negara.
Sebagai bentuk kontrol sosial, informasi awal mengenai keberadaan kendaraan dinas tersebut diperoleh dari warga di sekitar kantor Dispendikbud Situbondo. Menindaklanjuti laporan itu, Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Hartadi, bersama sejumlah wartawan turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan dinas tersebut berada dalam kondisi tidak terawat. Sebagian di antaranya tampak rusak berat, bahkan diduga telah lama tidak difungsikan sebagaimana mestinya sebagai fasilitas penunjang pelayanan publik.
Tegaskan Status Aset Negara
Hartadi menegaskan bahwa kendaraan dinas yang dibiarkan terbengkalai tidak boleh berada di luar kendali pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh kendaraan tersebut merupakan aset negara yang wajib dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mobil dinas yang terbengkalai ini harus dikembalikan sebagai aset negara. Kepala dinas wajib menyerahkannya kepada pemerintah daerah agar ditempatkan di lokasi yang layak dan tidak dibiarkan rusak tanpa penanganan,” ujar Hartadi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Ia menilai pembiaran aset daerah dalam kondisi rusak tanpa kejelasan status merupakan bentuk kelalaian administratif yang tidak bisa ditoleransi, terlebih di tengah tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Diduga Lebih dari Satu Unit
Berdasarkan temuan di lokasi, kendaraan dinas yang rusak diduga tidak hanya satu unit. Beberapa mobil dilaporkan telah lama terparkir tanpa perawatan rutin. Bahkan, sebagian kendaraan ditemukan dalam kondisi tidak utuh karena roda kendaraan dilaporkan sudah tidak berada di tempat.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan lemahnya sistem pengawasan internal terhadap aset daerah, mulai dari pencatatan, pemeliharaan, hingga pengamanan barang milik pemerintah.
“Di lokasi, jumlah kendaraan yang rusak disebut cukup banyak. Bahkan ada kendaraan yang rodanya sudah tidak ada. Karena itu, pemerintah daerah harus bersikap tegas dan meminta kepala dinas terkait agar seluruh aset ini segera diserahkan kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Hartadi.
Dorong Langkah Preventif
Atas temuan tersebut, LSM Perjuangan Rakyat Situbondo menyatakan akan menempuh langkah preventif dengan menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset di lingkungan Dispendikbud Situbondo.
“Kami akan menyampaikan temuan ini secara resmi kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti. Kendaraan dinas harus dipindahkan ke lokasi yang layak untuk diperbaiki atau diamankan sesuai instruksi dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Saat wartawan mendatangi kantor Dispendikbud untuk meminta konfirmasi, kepala dinas yang bersangkutan dilaporkan tidak berada di ruang kerja.
Penertiban dan pengamanan aset daerah dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, sekaligus mencegah terjadinya pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
0Komentar