TpOlTpAoBUMoTUOlGpC0GUd7GA==
Breaking
News

Kadus Tribungan Terancam Diberhentikan, Dugaan Kelalaian dalam Pembagian BLTS Kesra

Ukuran huruf
Print 0
Ketua LSM PERKASA, Moh Sadik, mendatangi Balai Desa Tribungan untuk melakukan klarifikasi terkait masalah pembagian BLTS Kesra (Bantuan Langsung Tunai Sektor Kesejahteraan Rakyat)
Situbondo, 12 Januari 2026 – Ketua LSM PERKASA, Moh Sadik, mendatangi Balai Desa Tribungan untuk melakukan klarifikasi terkait masalah pembagian BLTS Kesra (Bantuan Langsung Tunai Sektor Kesejahteraan Rakyat) yang dinilai tidak sampai ke tangan penerima yang berhak. Sebanyak 28 penerima diduga belum menerima bantuan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Desa Tribungan membenarkan adanya masalah ini, yang disebabkan oleh keterlambatan pengambilan bantuan oleh sebagian penerima. “Bantuan sudah sampai di balai desa sejak pertengahan bulan Desember 2025. Saya sudah menginstruksikan seluruh Kepala Dusun untuk segera menyalurkannya kepada warga yang berhak. Namun, sebelum tanggal 31 Desember, kami sudah dihubungi oleh pihak pos dan kecamatan karena masih ada warga yang belum mengambil bantuan,” ujar Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya.

Meski sudah beberapa kali diingatkan melalui grup WhatsApp, sejumlah penerima bantuan BLTS Kesra masih belum mengambil hak mereka hingga batas akhir. Kejadian ini semakin rumit ketika, pada 5 Januari 2026, Kepala Desa mendapat kabar bahwa beberapa warga di Kampung Selatan masih belum mengambil bantuan mereka.

"Setelah tahun baru, kami mendapat kabar bahwa pengambilan bantuan belum juga tuntas. Padahal, kami sudah memanggil Kepala Dusun Rzk untuk mempertanggungjawabkan kelalaian ini. Jawaban yang diberikan tidak memadai, dengan alasan warganya keluar kota atau tidak dapat ditemui. Namun, setelah kami melakukan pengecekan lapangan, kami menemukan data yang menunjukkan bahwa semua warga yang dimaksud sebenarnya telah terdaftar untuk menerima bantuan,” tambah Kepala Desa.

Kepala Desa merasa sangat kecewa dengan kelalaian yang terjadi, mengingat ini bukan pertama kalinya Kepala Dusun Tribungan Selatan, Rzk, gagal melaksanakan tugasnya dengan baik. Menurut informasi yang diperoleh, Rzk sudah beberapa kali melakukan kesalahan serupa, yang merugikan hak-hak warga desa.

“Hal ini sangat merugikan warga, khususnya mereka yang bergantung pada bantuan ini. Sebagai Kepala Pemerintahan Desa, saya tidak bisa membiarkan kelalaian ini terus terjadi. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dusun Rzk, yang sudah beberapa kali mengabaikan tugasnya. Saya pastikan, pemecatan akan segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tegas Kepala Desa.

Tindakan ini, menurut Kepala Desa, menjadi langkah penting agar para kepala dusun lebih serius dalam menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan kepada mereka. Pembagian bantuan sosial seperti BLTS Kesra sangat vital untuk kehidupan masyarakat, dan kelalaian dalam menyalurkannya bisa berakibat fatal bagi warga yang membutuhkan.

Dalam waktu dekat, Kepala Desa akan mengajukan laporan resmi terkait kelalaian ini ke pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Situbondo. "Kami tidak akan membiarkan hak warga diabaikan begitu saja. Segera akan ada evaluasi menyeluruh, dan jika diperlukan, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan,” pungkasnya, berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa.
Kadus Tribungan Terancam Diberhentikan, Dugaan Kelalaian dalam Pembagian BLTS Kesra
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin