Jakarta – Gerakan Pemuda (GP) Ansor memastikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Lembaga Bantuan Hukumnya, Ansor menyatakan pendampingan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum Gus Yaqut sebagai warga negara, sekaligus tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Ansor menegaskan tidak dalam posisi menilai atau menyimpulkan substansi perkara yang tengah ditangani KPK. Organisasi kepemudaan di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) itu menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang.
Pendampingan hukum tersebut juga dikaitkan dengan relasi organisatoris, mengingat Gus Yaqut pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor selama hampir satu dekade, periode 2015–2024. Meski demikian, Ansor menekankan bahwa solidaritas organisasi tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga saat ini belum menyampaikan pernyataan resmi terkait perkara yang menjerat Gus Yaqut. Sikap PBNU tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk kehati-hatian organisasi dalam menyikapi proses hukum yang masih berlangsung.
Perbedaan respons antarorganisasi ini memunculkan diskursus di ruang publik mengenai batas antara solidaritas dan akuntabilitas hukum. Sejumlah pengamat menilai langkah Ansor menunjukkan pendekatan moderat, yakni tetap mendampingi kader tanpa menegasikan prinsip supremasi hukum.
Pendekatan tersebut dinilai berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Arief Rosyid Hasan, yang sebelumnya menyatakan akan membela Bahlil Lahadalia “baik salah maupun benar”. Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai berpotensi mengaburkan prinsip penegakan hukum.
Tokoh NU KH Cholil Nafis dalam sejumlah kesempatan mengingatkan bahwa pembelaan terhadap rekan yang menghadapi persoalan hukum seharusnya dilakukan dengan cara meluruskan, bukan dengan memberikan pembenaran. Menurutnya, loyalitas tidak boleh menghilangkan komitmen terhadap keadilan.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan keterangan lanjutan terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak yang terlibat tetap dijamin hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
0Komentar