Situbondo – Gks Basra.com, Aktivitas pembangunan yang berlangsung di kawasan hutan petak 38K, wilayah RPH Bungatan, BKPH Panarukan, KPH Bondowoso, menjadi perhatian masyarakat. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kategori Hutan Lama (HL) dan berada di wilayah pesisir Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan dilakukan oleh seorang warga berinisial SF, yang beralamat di Dusun Kembang Sambi, Desa Pasir Putih. Saat dimintai keterangan terkait status lahan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah GG.
Namun demikian, hingga saat ini belum ditemukan atau diperlihatkan dokumen pendukung yang dapat memastikan status hukum lahan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian aktivitas pembangunan dengan ketentuan pengelolaan kawasan hutan negara.
Sejumlah pihak mengingatkan bahwa kawasan hutan lindung memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk perlindungan ekosistem pesisir. Selain itu, lokasi pembangunan tersebut juga diketahui berada di kawasan sempadan pantai, yang secara fungsi diperuntukkan sebagai wilayah perlindungan pantai.
Ketua Investigasi LPK Jawa Timur, Arief Budi Dharmawan, S.Pd., M.P., menyampaikan bahwa pada prinsipnya setiap bentuk pembangunan di kawasan hutan harus melalui mekanisme perizinan resmi dari instansi berwenang. Prosedur perizinan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak terjadinya kerusakan lingkungan serta mencegah konflik sosial di kemudian hari.
Photo: Arief LPK Jawa Timur |
Menurutnya, pengawasan terhadap kawasan hutan perlu dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang berpotensi merugikan kepentingan publik. Kejelasan status lahan dan transparansi perizinan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kawasan hutan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perhutani melalui RPH Bungatan maupun BKPH Panarukan belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan dan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Redaksi Gks Basra.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Masyarakat berharap adanya pengecekan lapangan serta penjelasan terbuka dari instansi berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus memastikan kawasan hutan dan wilayah pesisir tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
0Komentar